Penyematan tanda kepahlawanan dilakukan sebagai bentuk penghargaan bagi para pejuang Bangsa. Untuk masa sekarang perlu disematkan tanda jasa yang sangat gede dan hadiah yang besar pula bagi pahlawan bangsa. Namun ada "tetapi"nya, harus ada perubahan dari klausul mengenai siapa yang layak mendapatkan penghargaan sebagai pahlawan.
Jadi.............
Pahlawan itu memang mereka yang melawan dan membunuh, yang menghancurkan dan melumpuhkan.
Yang saya maksudkan adalah anggota DENSUS 88
Siapa yang tidak mengenal DENSUS 88 sang penebar teror yang kebal hukum. Jadi ngeri kalau terulang sejarah PETRUS (Penembak Misterius) yang bisa membunuh apa saja dengan alasan apa saja.
Ini adalah isu yang sangat sensistif yang bisa menjadikan orang tanpa alasan dijadikan TO dan menjadi mayat karena salah tangkap.
Kebebasan di Indonesia sudah mulai luntur
Rabu, 29 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar